Puluhan Koli Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan, Polsek KSKP Tarakan Amankan Pelaku

20 Maret 2023, 14:05 WIB
Puluhan Koli Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan, Polsek KSKP Tarakan Amankan Pelaku /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Puluhan koli kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia gagal diselundupkan. Setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil mengungkapnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan puluhan koli kosmetik ini, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim KSKP Tarakan.

"Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 10.00 Wita Unit Reskrim KSKP mendapatkan Informasi dari pekerja Buruh di pelabuhan (Malundung) Tarakan bahwa saat Kapal Perintis dengan Tujuan Toli-Toli diketahui ada Pengiriman barang yang dibungkus dengan mengunakan sebuah Karung yang diduga oleh pekerja buruh adalah barang tersebut adalah barang dari Malaysia Tawau," kata Sri, pada Senin, 20 Meret 2023 siang saat pers rilis di Mapolsek KSKP Tarakan.

Baca Juga: KAPOLRI TEGAS! Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara di PTDH dan Diproses Secara Pidana

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan benar menemukan puluhan koli kosmetik ilegal.

"Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan dan pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 17.30 Wita didapati sebuah Mobil Pick-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam dengan muatan barang yang ditutupi dengan sebuah terpal warna Biru yang akan masuk kepelabuhan Malundung Tarakan diketahui pada saat itu tidak ada keberangkatan baik Kapal PELNI maupun kapal Perintis yang akan berangkat," jelas Sri.

Baca Juga: REKAP ALL ENGLAND 2023: Indonesia Bawa Pulang Satu Gelar Juara, Korea Selatan dan China Berbagi Dua Gelar

"Setelah barang diturunkan sekitar pukul 18.00 Wita kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata barang yang dikirim tersebut sudah sempat dinaikan 2 (dua) koli disebuah Speed kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata setelah dibuka didalam karung sebanyak 21 Koli tersebut ternyata Benar berisikan barang berupas kosmetik," sambungnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan akhirnya mengamankan barang bukti 21 koli kosmetik ilegal, dan satu unit mobil Pick-Up yang digunakan untuk mengangkut barang.

Baca Juga: Soal Pembangunan Puspem di Kabupaten Tana Tidung, Sejumlah Ormas Datangi Polres, Ada Apa?

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial S yang berperan mengrimkan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar ke pelabuhan, serta memeriksa saksi berinisial B sebagai buruh bongkar barang.

Hingga kini Unit Reskrim Polsek KSKP juga masih mengejar seorang pelaku berinisial I yang diduga berperan sebagai pemilik barang, dan juga suami dari tersangka S.

Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler