Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

31 Mei 2023, 19:33 WIB
Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Sebuah tempat yang dijadikan sarang perjudian di kawasan Jalan Aki Balak, RT 20 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara, akhirnya digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Penggerebekan yang membuat panik para pelaku judi jenis Pekyu ini dilakukan petugas Satreskrim Polres Tarakan, pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WITA malam.

Dari hasil penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku, yang merupakan pemain dan pengocok kartu.

Baca Juga: Menang Flash Sale Rp1 Shopee, Kelima Pemenang Resmi Terima Mobil Agya Seharga Rp1

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, masing-masing UT (42) sebagai pengocok kartu, TP (46), HR (32), NN (34), AB (63), HR (68) serta seorang lainnya sebagai pemain, dihadirkan saat di gelar pers rilis di Ruang Data, Mapolres Tarakan, pada Rabu, 31 Mei 2023 siang.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan terhadap lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah kembali memberitahukan kepada saya terkait apa yang terjadi di TKP (tempat perjudian)," kata Ronaldo Maradona.

"Kami menerima informasi ini sekitar seminggu yang lalu. Kemudian kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata pada 29 Mei anggota kami yang sudah kami tugaskan masuk ke lapangan hingga akhirnya bisa mengungkap tindak pidana ini," sambungnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tarakan Kampanye Keselamatan Berlalulintas dan Sosialisasi Tilang Manual

Lebih lanjut Ronaldo Maradona mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi banyak orang, dan hasilnya dapat mengamankan 7 pelaku yang kini ditetapkan tersangka.

"Ada tujuh pelaku judi yang berhasil kami tangkap dan ditersangkakan karena terlibat sebagai pengocok kartu dan pemain. Karena ini modelnya penggerebekan maka saat digerebek di lokasi banyak orang berhamburan," ungkapnya.

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Rancabali Ciwidey, ini kata Kapolresta Bandung

Selain mengamankan tujuh tersangka ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kendaraan roda dua, uang jutaan rupiah dan alat judi.

"Ada 17 sepeda motor di TKP yang juga kami amankan. Jadi permainannya apa? ini pekyu dan ini barang buktinya (alat judi pekyu), di TKP uangnya pun masih ada diatas meja," jelas Ronaldo Maradona.

Baca Juga: Seorang Residivis di Tarakan Nekad Bobol 25 Kotak Amal Masjid Demi Konsumsi Sabu

Untuk para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan, selanjutnya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler