Sempat 'Nginap' di Atas Plafon Mall Ramayana Tarakan, Seorang Pencuri Akhirnya Dibekuk Polisi

5 Juni 2023, 17:30 WIB
Sempat 'Nginap' di Atas Plafon Mall Ramayana Tarakan, Seorang Pencuri Akhirnya Dibekuk Polisi. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Setelah sempat nginap di atas plafon mall Ramayana, Gusher, jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, seorang pencuri berinisial EF (40) akhirnya dapat dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Aksi pencurian yang dilakukan EF tergolong nekad. Pasalnya saat menjalankan aksinya di mall Ramayana EF hanya seorang diri, dan masuk melalui pintu depan (rolling door) mall tersebut yang dijaga petugas security.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, pelaku EF berhasil masuk kedalam mall tersebut melalui rolling door untuk mengambil barang-barang berharga.

"Pelaku memasuki mall Ramayana melalui pintu rolling door pada 30 April 2023 dan di dalam pelaku mengumpulkan barang yang dapat diambil," ungkap IPTU Randhya, saat pers rilis di Mapolsek Tarakan, pada Senin, 5 Juni 2023 sore.

Baca Juga: Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

"Setelah mengambil barang-barang pelaku melihat petugas security sedang berpatroli. Pelaku pun langsung bersembunyi di plafon mall Ramayana," lanjutnya.

Lebih lanjut IPTU Randhya menjelaskan, sebelum berhasil meloloskan diri dari petugas security, pelaku diduga sempat bersembunyi dan nginap di atas plafon mall tersebut.

"Pelaku berhasil lari dari mall Ramayana tersebut pada 2 Mei 2023, jadi dapat disimpulkan bahwa pelaku bersembunyi di mall Ramayana di plafonnya dari 30 April sampai 2 Mei 2023 (saat kabur)," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulsel, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Setelah mendapatkan laporan dari pihak mall, tim dari Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, hingga  berhasil membekuk pelaku.

"Pelaku akhirnya dapat diamankan di pelabuhan perikanan pada 30 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WITA sore," kata IPTU Randhya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sejumlah Rp3.597.000, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu berwarna hitam, satu unit handphone merk Asus, satu buah baju bola, satu pasang sandal berwarna hitam, satu buah kunci motor," jelas Kasatreskrim.

Baca Juga: Pasca Penggerebekan Lokasi Judi, Polisi Temukan Bong dan Puluhan Paket Sabu hingga Belasan Sepeda Motor

Atas perbuatannya pelaku EF kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

"Adapun pasal yang dipersangkakan disini adalah pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas IPTU Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler