Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, BB 7 Kg Sabu

30 Agustus 2023, 18:52 WIB
Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Barang Bukti 7 Kg Sabu. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Dua pasang suami istri diduga pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Dua pasang suami istri tersebut, diantaranya perempuan berinisial MD (40) dan suaminya RH (47) warga Jalan Yos Sudarso, Gunung Daeng, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Serta pria berinisial SK (40) dan istrinya SM (37) warga Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, terbongkarnya kasus peredaran narkotika jenis Sabu ini berawal dari di tangkapnya salah seorang pelaku, pada Kamis, 24 Agustus 2023 dini hari, sekira pukul 01.30 WITA.

"Pada saat tim opsnal satresnarkoba polres tarakan sedang melakukan penyelidikan di wilayah jalan Yos Sudarso (jembatan besi) lingkas ujung, tarakan timur. Kemudian melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, lalu mengamankan seseorang tersebut yang mengaku bernama SK," ungkap Kapolres Tarakan, saat pers rilis Rabu, 30 Agustus 2023 siang di Mapolres Tarakan.

Baca Juga: Nyaris Bentrok! Sidang Kasus Pembunuhan Arya Gading, Orang Tua Minta Terdakwa Edy Guntur Dihukum Mati

Pelaku SK pun kemudian di bawa ke Mapolres Tarakan beserta sepeda motor yang digunakan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba langsung membawa SK ke mako polres tarakan, dan dilakukan penggeledahan terhadap SK. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di dasbor motor," jelas Ronaldo.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Ternyata 'GAPLE' di Polres Tarakan Banyak Manfaat dan Mengedukasi Masyarakat

Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

"Kemudian dilakukan interogasi tentang asal usul barang tersebut dan SK mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan yang bernama MD, setelah dilakukan pendalaman SK memberikan informasi kepada tim opsnal satresnarkoba polres tarakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui kapal laut bukit siguntang yang dikirim pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 yang dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh MD," kata Kapolres Tarakan.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan akhirnya dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 Kg Sabu dan pelaku, yakni SM dan RH.

"Pada hari jumat tanggal 25 agustus 2023 sekira pukul 06.30 tim opsnal satresnarkoba polres tarakan standby di pelabuhan semayang balikpapan untuk menunggu kedatangan kapal bukit siguntang yang berangkat dari tarakan," jelasnya.

"Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba polres tarakan yang berada di balikpapan mengamankan RH dan SM," sambungnya.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drakor yang Akan Tayang di Bulan September, Ada Arthdal Chronicles Season 2

Selain Sabu seberat 7 Kg, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah keranjang warna biru, 7 (tujuh) bungkus plastik teh warna hijau tulisan cina, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler