Polda Kalimantan Utara Ungkap 20 Kasus Perkara TPPO, Berikut Penjelasan Kapolda Kaltara

1 September 2023, 11:34 WIB
Polda Kalimantan Utara Ungkap 20 Kasus Perkara TPPO sampai Agustus 2023. /Polda Kaltara /

Zona Kaltara - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2023 telah mengungkap sebanyak 20 kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K.,M.Si. saat pers rilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Aman, Damai dan Kondusif, Polda Kaltara Ajak Seluruh Parpol Satukan Sikap

Pada pers tersebut, selain dihadiri Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si dan Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. juga hadir Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat, S.I.K., M., M.Si.

"Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang dan korban sebanyak 90 Orang," jelas Kapolda Kaltara.

Baca Juga: Gara-Gara Jajal Live Shopping di Shopee Live, Baim Wong Raup Omzet Rp600 Juta dalam 2 Jam

Sedangkan pada pers rilis kali ini, terdapat 2 tersangka, yakni berinisial I dan A.

"Tersangka I menjalankan aksinya dengan modus mendapatkan keuntungan dari CPMI ilegal dengan upah Rp100.000 per orang, dan mendoktrin CPMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai warga desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan petugas," ucap Kapolda Kaltara.

"Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 RM dan mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau Malaysia," sambungnya.

Baca Juga: Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, BB 7 Kg Sabu

Sementara, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dalam kesempatan ini juga menegaskan, bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini.

"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada sub satgas yang bertugas di bidang preventif dan preemtif," jelasnya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya 1 unit mobil, 2 unit HP, dan 3 lembar tiket kapal Pare-pare-Nunukan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1: Arema FC Berambisi Lanjutkan Tren Positif Melawan Bhayangkara FC

Terhadap para tersangka tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Juncto pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau pasal 81 Juncto pasal 69 Juncto pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 55 Ayat 1.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler