Zona Kaltara - Jaringan praktik judi online berhasil dibongkar aparat Kepolisian hingga belasan tersangka turut diamankan.
Kali ini pengungkapan kasus praktik judi online berhasil dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Jaringan praktik judi online yang diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berada di wilayah Bali.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita
Menurut Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dany Kustoni, dari hasil pengungkapan kasus tersebut didapati belasan orang yang kemudian dijadikan tersangka.
“Kita melakukan pengungkapan, kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” kata Dany, pada Jumat, 8 September 2023.
Lebih lanjut, Dany menjelaskan dari belasan orang yang ditangkap itu memiliki peranan yang berbeda.
Dalam menjalankan praktik judi online tersebut, para tersangka menjalankan peran masing-masing, seperti koordinator dan operasional.
“Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Teror Pembakaran Terus Terjadi di Pesisir Tarakan, Api Sempat Menyala di Sebuah Kios Pasar Beringin
“Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” sambung Dany.
Selain mengamankan para tersangka, pada pengungkapan ini juga disita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut disita diantaranya 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone berbagai merek, serta SIM card.
Selanjutnya, para tersangka pun dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Serta pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga pasal 3 dan pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***