Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang

17 Januari 2024, 11:42 WIB
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang. /Pexels/

Zona Kaltara - Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan, bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

"Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer," kata Sandra dalam keterangan persnya, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Kapolda Kaltara Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit

Selain itu, sebagai penegak hukum Sandra menyampaikan, pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

"Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan," terangnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap tidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB terkait pembayaran hutangnya.

"Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami," katanya.

Baca Juga: Diduga Menyerobot Lahan 18 Hektar, Warga Binalatung Laporkan Perusahaan ini

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan, bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

"Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat," tegas Akbar.

Akbar lantas menjelaskan, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP.

"Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak boleh diproses," katanya

"Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi," imbuhnya.

Baca Juga: Solar MAMAMOO Akan Gelar Fan Meeting Spesial Menyambut Hari Ulang Tahunnya

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting, jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa di pidana.

"Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut," katanya.

"Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas," ujarnya.

Baca Juga: Cek Kesiapan Polres Malinau Hadapi Pemilu 2024, ini Pesan Kapolda Kaltara

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa.

"Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler