Nekad Gelapkan Uang Perusahan hingga 600 Juta, Ternyata Perempuan ini Terjerat Pinjol

20 Februari 2024, 19:08 WIB
Nekad Gelapkan Uang Perusahan hingga 600 Juta, Ternyata Perempuan ini Terjerat Pinjol dan Belanja Online. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /


Zona Kaltara - Seorang perempuan berinisial HR (25) nekad menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

HR pun terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan korban dan akhirnya menjadi tersangka.

Diketahui HR merupakan karyawati di PT Sabindo Raya Gemilang, perusahaan tempat bekerjanya.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Hampir Satu Hektar di Amal Baru Tarakan, Petugas Sigap Padamkan Api

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tersangka diamankan pada 13 Februari 2024 dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Tersangka HR mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan dari bulan Agustus sampai Nopember 2023 lalu," ungkapnya.

"Uang hasil penggelapan tersebut mencapai Rp607.500.000 yang diambil dari uang setoran masuk ke perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga: Kuliner Es Buah Viral 'Dzaides' Asal Bandung Buka di Tarakan, Ada Es Janda yang Menggoda Selera

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, tersangka dengan mudah melakukan penggelapan uang tersebut lantaran memegang alat transfer (token) perusahaan.

“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap," kata Randhya.

Randhya juga menerangkan, tersangka menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 19-25 Februari 2024 untuk Zodiak Pisces

Penggelapan ini terungkap saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan.

"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token transfer, HP, nota dan kartu ATM," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, Randhya mengatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan belanja online.

"Uangnya digunakan membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja online," jelas Randhya.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Merilis Poster Terbaru untuk Comeback Solonya Bulan Depan

HR pun kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum.

"Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler