Densus 88 Amankan 3 Orang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Salah Satunya Ketum PDRI

- 18 November 2021, 16:40 WIB
Densus 88 melakukan penangkapan 3 terduga teroris, kemudian BNPT sebut bukan asal tangkap karena ada hal ini.
Densus 88 melakukan penangkapan 3 terduga teroris, kemudian BNPT sebut bukan asal tangkap karena ada hal ini. /Tribrata News/

Zona Kaltara – Kasus terorisme kembali terjadi. Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang.

Dua orang dugaan tindak terorisme yang saat ini diamankan oleh Densus 88 Anti-teror adalah ketua umum Partai Dakwa Rakyat Indonesia (PDRI) yakni ustaz Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah.

Seluruh tersangka ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, BSU 2021 Cair, Cek Data Anda dan Ikuti Persyaratannya!

Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Dikutip zonakaltara.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Densus 88 Tetapkan Farid Okbah dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme', Polri telah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 18 November 2021, Bertambah 6 Pasien Sembuh

Adapun penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Diketahui, Farid Okbah dan dua ustaz lainnya itu ditangkap pada Selasa, 16 November 2021, dini hari.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x