48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

- 21 November 2021, 09:48 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex. /Humas Polri/

 

Zona Kaltara - Kejahatan telepon seks (phone sex) kian merajalela dan harus diwaspadai oleh para pengguna telepon seluler (handphone) khususnya.

Biasanya para pelaku kejahatan phone sex memanfaatkan aplikasi dating atau cari jodoh untuk mendapatkan korbannya.

Belum lama ini, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan pelaku kejahatan phone sex.

Baca Juga: Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Disiapkan, Lansia Target Pertama di Indonesia

Sedikitnya 48 warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak kejahatan tersebut dapat diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, modus pelaku yaitu berkenalan orang yang membuka aplikasi dating atau cari jodoh. Saat telah dekat kemudian, pelaku melakukan chat lebih jauh.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Diperebutkan, Kak Seto Ungkap Hal ini Tentang Anak Vanessa Angel

"Ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain-lain," kata Kombes Auliansyah dalam siaran persnya, di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Salah Satu Perusahaan di Samarinda Membuka Kesempatan Kerja, Dibuka hingga Desember 2021

Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku merekam chat, percakapan dan kegiatan seksual korbannya melalui telepon. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang. 

Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman yang berisi foto bugil dan seks by phone lainnya kepada publik.

Baca Juga: Dituding Hancurkan Hidup Vanessa Angel dengan 'Kasus' Rp80 Juta, Faye Nicole Katakan Hal ini

“Setelah mereka rekam, mereka kemudian baru melakukan kegiatan-kegiatan pengancaman," ucapnya. 

"Bila korban tidak memberikan uang kepada para pelaku ini, mereka mengancam akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini,” jelas Kombes Auliansyah. 

Baca Juga: Lowongan Kerja! Komnas Perempuan Membuka Kesempatan Kerja untuk Posisi Asisten Koordinator, Berikut Syaratnya

Sedangkan, awal terbongkarnya kasus ini,  bermula setelah salah satu korbannya yang merupakan warga negara Taiwan melaporkan kepada polisi setempat.

Kombes Auliansyah memaparkan di Taiwan dan China banyak orang yang menjadi korban para pelaku kejahatan telepon seks tersebut.

Baca Juga: Cuaca Tak Bersahabat di Sirkuit Mandalika, Race 1 WSBK Tertunda

Kemudian, polisi Taiwan melaporkan kasus tersebut ke polisi Indonesia karena pelaku melakukan kejatahan telepon seks dari Indonesia.

Auliansyah mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan. 

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Diperebutkan, Kak Seto Ungkap Hal ini Tentang Anak Vanessa Angel

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Baca Juga: Anda Penikmat Kopi? Wajib Tahu Puisi Tentang 'Kopi' Karya Amir Machmud NS, Salah Satunya 'Di Cangkir Mungil'

Atas perbuatannya para tersangka dijerat  Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah