Lanjut lagi, Ahmad mengatakan, tindakan pelaku yang mengintip dan merekam aktivitas dalam kamar mandi dipergoki oleh mahasiswi.
Dan setelah mengetahui ada kamera korban pun sontak berteriak.
Baca Juga: Negara di Eropa ini Jatuhkan Denda Puluhan Juta Jika Warganya Tolak Vaksinasi Covid-19
"Korban tidak sengaja melihat ada kamera. Sehingga langsung berteriak dan membuat satpam lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," ucapnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Anda Desember 2021 Telah Cair, Segera Cek Data dengan KTP Secara Online
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam.
Baca Juga: Selama Libur Nataru Masyarakat Wajib Patuhi Aturan Inmendagri, Berikut yang Harus Diperhatikan
Atas perbuatan, pelaku AS terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.***