BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dan 37 Butir Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

- 16 Desember 2021, 16:00 WIB
Barang bukti 3 Kg sabu dan 37 butir pil ekstasi di sita BNNP Kaltara, 2 tersangka diamankan.
Barang bukti 3 Kg sabu dan 37 butir pil ekstasi di sita BNNP Kaltara, 2 tersangka diamankan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi antar provinsi.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan 37 butir rencananya akan dikirim melalui jalur laut oleh tersangka berinisial HD (26), dengan menggunakan kapal Pelni dari Tarakan menuju Makassar atas suruhan tersangka berinisial EF (33) pada Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: Murka! Ada Kabar Polisi Tolak Laporan Warga, Kapolda Metro Jaya: Tuntut Dia Untuk Mutasi

Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Samudi, S.I.K., M.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat.

"Tim berantas BNNP Kaltara mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang akan di bawa ke Sulawesi menggunakan kapal Pelni dengan modus dimasukan ke dalam boks ikan," kata Samudi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Mulai Tahun 2022 Vaksin Jenis Sinovac Diprioritaskan bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Lanjut lagi, Samudi menjelaskan bahwa tersangka HD sempat berusaha melarikan diri namun petugas dengan sigap berhasil menangkapnya.

"Atas informasi yang didapatkan, tim bekerjasama dengan petugas bea cukai kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti, jelasnya.

Baca Juga: Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi, Seorang Sekuriti UNM Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x