Zona Kaltara - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang juga merupakan artis, yakni Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.
Selain Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan terhadap sopirnya Zen Vivanto, oleh majelis hakim pada Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis.
Hakim menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap ketiganya, karena para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Umumkan Vaksin Dosis Ketiga, Simak Penjelasannya
Pada vonis yang berlangsung di PN Jakarta Pusat ini, hakim juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Baca Juga: Program Vaksin Booster Besok Dimulai! 350 Juta Dosis Disiapkan dari Januari hingga Juni 2022
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.