Zona Kaltara - Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil disita petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.
Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari dua orang yang diduga sebagai pengedar, berinisial AD serta SD.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, dihadapan awak media mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung anggotanya.
Baca Juga: Heboh! Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Beredar di Medsos, ini Reaksi Raffi Ahmad
"Menerima informasi dari masyarakat pada 27 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WITA bahwa di sebuah hotel di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Petugas opsnal Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi hotel dimaksud," kata Kapolres.
"Dengan disaksikan security hotel, petugas masuk ke sebuah kamar dan menemukan diduga salah seorang pelaku berinial AD dengan beberapa barang bukti diantaranya 4 plastik bekas bungkusan sabu dan lakban, serta handphone," ucap Kapolres lagi.
Lanjut lagi, Kapolres menjelaskan, setelah memeriksa handphone milik AD, petugas pun kemudian mengarah ke rumah terduga pelaku di kawasan Juwata Kerikil, Tarakan Utara.