Laporan terkait video viral ini dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu.
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring laporan yang diterima tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkannya.
"Nanti mau dimintai keterangan pelapor dulu," terangnya.
Sementara itu, sebagai Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni menerangkan dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan usai video 61 detik tersebut dinyatakan palsu.
Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini