Zona Kaltara - Petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,2 Kg yang akan diselundupkan melalui jalur penerbangan.
Sabu 8,2 Kg berhasil diamankan petugas gabungan di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat, 11 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WITA.
Pengungkapan sabu 8,2 Kg ini berawal dari informasi anggota unit Intel Kodim 0907 Tarakan.
Kemudian, anggota Intel Kodim bersama petugas gabungan dari Polri, BNNP Kaltara dan juga pihak Bandara langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti.
"Informasi awal dari anggota unit Intel Kodim, namun saat proses pengamanan terduga dengan barang bukti disaksikan dan dibantu oleh petugas dari Polres, BNNP, Lanud, dan petugas avsec bandara," kata Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf. Reza Fajar Lesmana.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Kota Tarakan Ingin Insan Pers Lebih Maju dan Sejahtera
"Barang bukti kurang lebih dari hitungan kami, estimasi kurang lebih 8 kilo 238 gram," ucap Reza lagi.
Barang haram jenis sabu ini dibawa seorang pria berinisial RI, dan ditemukan petugas gabungan sudah berada di dalam bagasi pesawat.
"Inisial terduga pelaku RI. Barang bukti sudah berada di dalam bagasi pesawat dikemas dalam tas ransel warna hitam dengan dibungkus tiga paketan kotak," ungkap Reza.
Reza juga menjelaskan, rencananya barang haram tersebut akan di bawa terduga pelaku RI dari Tarakan ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Penerbangannya menggunakan pesawat Lion Air, dari Tarakan ke Makassar, Makassar ke Palu, jelasnya.
Namun demikian, Reza belum dapat memastikan adanya keterlibatan orang dalam bandara, terkait paket sabu yang telah masuk ke dalam bagasi pesawat.
"Ada atau tidaknya keterlibatan orang dalam atau petugas bandara nantinya akan dikembangkan oleh petugas BNNP dalam rilis," ungkapnya.
Baca Juga: HARGA SELANGIT! Inilah 5 Buah Termahal Di Dunia
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp4.191.000 dari terduga pelaku.***