Zona Kaltara - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan status tersangka terhadap Bharada E disampaikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Jang Gyu Ri Tuliskan Pesan untuk 'Flover' Terkait Kepergiannya dari Fromis_9
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Setelah sebelumnya diperiksa oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," katanya.
Baca Juga: Paul Pogba Terancam Absen di Piala Dunia 2022, Alami Cedera saat Tur Pra-Musim bersama Juventus
Lanjut lagi, Andi Rian menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana, seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Jang Gyu Ri Umumkan Perpisahan dengan Fromis_9 dan Pledis Entertainment
Sebagaimana laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Top Up Garena agar Main Game Lebih Mulus
Penetapan Bharada E, kata Andi Rian telah sesuai dengan pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.
Termasuk penyitaan barak bukti, membuat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," jelas Andi Rian.***