Oknum Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Tarakan

- 28 September 2022, 20:20 WIB
Seorang oknum driver Ojol lakukan pelecehan seksual diamankan Polres Tarakan
Seorang oknum driver Ojol lakukan pelecehan seksual diamankan Polres Tarakan /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang oknum driver ojek online (Ojol) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, lakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun atau dibawah umur.

Oknum driver Ojol berinisial HB (42) melakukan pelecehan seksual di dapur rumah korban berinisial NW (15), di kawasan Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

Atas perbuatannya tersebut, korban pun melaporkan pelaku, hingga akhirnya diamankan Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga: RESMI! Shin Tae Yong Memanggil 23 Pemain Jelang FIFA Matchday Melawan Curacao, Ada Nama-Nama Baru

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tak terpujinya pada Minggu, 12 September 2022 sekira pukul 17.00 WITA.

"Tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di dapur, kemudian korban terkejut dengan kedatangan HB yang langsung membuka jaket dan helm," ungkap Taufik.

Modus pelaku HB adalah berpura-pura menagih hutang, dimana sebelumnya korban sering memesan makanan melalui aplikasi Ojol.

Sebelumnya mereka pun sudah saling mengenal, karena pelaku kerap melayani pesanan korban secara offline.

"Korban pernah memesan makanan namun aplikasinya eror, akhirnya hutang seratus ribu, dan kemudian dijadikan alasan tersangka menagih hutang," ucap Taufik.

Baca Juga: Simak Trailer Drama Korea Terbaru dan Poster Karakter Jeon Yeo Been dan Nana Yang Berjudul “Glitch”

Lanjut lagi Taufik menjelaskan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya sekira satu menit.

"Kemudian tersangka memegang tangan kanan korban dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual dengan mencium bibir korban," katanya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejadnya dengan melancarkan aksi tak senonoh lainnya.

“Tersangka kemudian dengan cepat langsung memegang dan memeras payudara korban, perbuatan pelaku kurang lebih selama 1 menit,” lanjutnya.

Baca Juga: Polres Tarakan Respon Instruksi Kapolri untuk Berantas Perjudian, Kapolres: Kalau Memang Ada, Laporkan!

Setelah mendapatkan perbuatan tidak terpuji, korban pun langsung mendorong tubuh pelaku dan meminta segera pergi.

"Kemudian korban langsung berucap sudah sudah banyak orang di luar,” Ucap Kapolres.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Kapolri Sampaikan Hal ini

Atas perbuatannya, pelaku HB kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan.

Pelaku HB dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Untuk tersangka ancamannya maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Taufik.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah