Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi di Hotel dan Spa 'Jagoar' Kota Tarakan.
Ketiga tersangka kasus dugaan prostitusi di Hotel dan Spa 'Jagoar' yang berada di jalan Kusuma Bangsa, Kota Tarakan tersebut, yakni IW, AD serta TH, yang memiliki peran berbeda.
"Kami menetapkan ada tiga orang tersangka, yang pertama inisialnya IW, kemudian inisial AD dan inisial TH," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Khomaini saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Jum'at, 17 Februari 2023 siang.
"Dari tiga tersangka ini perannya masing-masing ada pengelola atau kasirnya yaitu IW, ada penerima uang sementaranya yaitu AD dan TH," lanjut Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan,
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyediakan terapis untuk melayani tamu.
Selain itu pengelola tempat mematok tarif untuk tamu dengan modus terapis hingga Rp350.000.
"Modus operandinya para terapis yang bekerja di Jagoar Hotel dan Spa itu melayani tamu untuk melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar. Ada dua jenis tarif, ada yang Rp350.000 kemudian ada yang Rp160.000," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Penyelidikan Laporan Markus Minggu Terkendala Barang Bukti, ini Penjelasan Kasatreskrim