"Untuk pemasangan kupon togel dibatasi dari dua ribu sampai lima ribu karena modal terbatas. Selama dua minggu keuntungan yang didapat pelaku sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kapolsek.
"Kupon judi yang dijual hanya sekali saja (pagi) dan dibuka hasilnya siang hari. Kupon Togel Kamboja yang diedarkannya," lanjutnya.
Pelaku LU berdalih, dirinya terpaksa menjual kupon togel karena uang penghasilan dari kuli toko tak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari beserta 13 orang anaknya.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain, uang hasil penjualan kupon togel, kertas catatan penjualan serta kertas rumusan angka togel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).***