Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, ini Peran SL Teman MDS

- 25 Februari 2023, 23:01 WIB
SL (19) tersangka baru kasus penganiayaan anak pejabat pajak.
SL (19) tersangka baru kasus penganiayaan anak pejabat pajak. /PMJ /

Zona Kaltara - Kasus anak pejabat pajak (MDS) aniaya putra pengurus GP Ansor (D) hingga kondisinya koma, terus bergulir.

Polres Metro Jakarta Selatan bahkan telah menetapkan tersangka baru atau tersangka kedua dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah sebelumnya pelaku penganiayaan, yakni MDS ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan tersangka kedua berinisial SL (19).

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Kerap Tampil Mewah jadi Sorotan KPK

SL tak lain adalah teman tersangka MDS yang diduga mengetahui secara pasti insiden penganiayaan tersebut.

Polres Jakarta Selatan pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua SL.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan SL tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka SL melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya MDS, Rafael Alun Dicopot dari Jabatannya di Dirjen Pajak

Masih menurut Ade Ary, SL pun diduga melakukan provokasi dengan perkataan kepada MDS untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” ucap Ade Ary.

Setelah itu, korban D dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Kemudian MDS yang diduga telah emosi menyuruh korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Ternyata Ayah MDS yang Dicopot sebagai Pejabat Dirjen Pajak Miliki Kekayaan Fantastis, ini Profil Rafael Alun

Namun karena korban tidak sanggup untuk push up, kemudian disuruh untuk melakukan sikap tobat.

Kemudian terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MDS terhadap korban D.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Asal Malaysia, Kapolda Metro Jaya: Sikat Bandarnya!

Insiden penganiayaan tersebut juga direkam oleh SL dengan menggunakan handphone milik MDS atas perintahnya.

“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” jelas Ade Ary lagi.

“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” katanya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Usaha Butik hingga Ratusan Juta, Dua Wanita Diamankan Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan

Atas perbuatannya, tersangka SL dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x