Baik MDS maupun SL juga telah ditahan Polres Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
SL ditetapkan menjadi tersangka kedua akibat membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap korban hingga koma oleh MDS.
“Disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ucap Ade Ary.
SL juga diduga melakukan provokasi kepada MDS untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary seraya menirukan.***