Dua Tersangka Diduga Kurir Sabu Diamankan BNN Provinsi Kaltara, Barang Bukti Dimusnahkan

- 12 Mei 2023, 12:37 WIB
Dua Tersangka Diduga Kurir Sabu Diamankan BNN Provinsi Kaltara, Barang Bukti Dimusnahkan.
Dua Tersangka Diduga Kurir Sabu Diamankan BNN Provinsi Kaltara, Barang Bukti Dimusnahkan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Dua tersangka diduga sebagai kurir narkotika jenis Sabu berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) beserta barang bukti.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas BNNP Kaltara, masing-masing berinisial SF (30) dan AR (19). Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan jalan Pandan Wangi RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, pada 22 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WITA.

Selain itu, BNNP Kaltara juga sebelumnya menerima serahan barang bukti Sabu sebanyak 147 gram dari petugas Pamtas di Nunukan. Namun, pelaku dapat melarikan diri ke wilayah Malaysia.

"Yang pertama kami mendapatkan penyerahan barang bukti dari Pamtas di Nunukan. Kita dapat serahan itu (sabu) 147 gram, tapi kata anggota Pamtas pelakunya itu melarikan diri ke negara Malaysia, jadi kita belum tahu pelaku apakah warga negara Indonesia yang menetap di sana atau memang warga negara Malaysia karena kita menerima serahan barang buktinya saja," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, saat menggelar pers rilis di Kantor BNNP Kaltara, pada Jumat, 12 Mei 2023 siang.

Baca Juga: Polres Tarakan Siap Kawal Pemilu 2024, Sat Samapta Latih Kemampuan Personil

Sedangkan untuk kasus dengan tersangka SF dan AR di Juwata Permai, Tarakan, merupakan hasil pengungkapan bersama petugas Bea Cukai dan Polair Tarakan.

"Terus yang kedua kami gabungan dengan petugas BC dan Polair berhasil kami melakukan pengungkapan di salah satu rumah yang berada di Juwata," jelas Deden.

"Namun ketika kami akan melakukan penggerebekan rupanya sudah mengetahui kedatangan kami sehingga pelaku itu mengunci (pintu) dari depan," sambungnya.

Lebih lanjut Deden mengungkapkan, karena tidak ingin buruan lepas begitu saja, petugas pun berusaha mendobrak pintu rumah agar dapat menangkap pelaku dan barang bukti.

"Kami melakukan pendobrakan pintu rumah depan, dan setelah kami berhasil mendobrak pintu rumah pelaku masuk ke kamarnya dan mengunci pintu juga," ungkapnya.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Pelaku pun berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam closset duduk kamar mandi, namun petugas masih mendapati sisa sabu yang di buang pelaku.

"Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closset, namun karena kami berhasil mendobrak pintu kamar itu kami mendapati dua orang yang lagi membuang barang bukti di kamar mandi (closset duduk)," terang Deden.

"Kami masih menemukan ceceran barang bukti hampir 5 gram, nah bungkus plastiknya itu sempat juga dimasukin dalam closset," lanjutnya.

Deden pun menyebutkan, untuk barang bukti yang berada di tangan para pelaku sebelum dibuang ke dalam closset sekira 2 kilogram.

"Kemungkinan 2 kilo (sabu) sesuai dengan pengakuan pelaku dan barang bukti plastik yang kami dapatkan di dalam closset," jelasnya.

Baca Juga: Transfer Liga 1: PERSIB Bandung Resmi Rekrut Bek Timnas Indonesia Edo Febriansyah

"Menurut pengakuannya (pelaku) barang itu akan ada yang mengambil lagi, ada yang mengendalikan lagi," sambungnya.

Petugas pun kini masih terus mengejar tersangka lain yang diduga sebagai pengendali barang haram tersebut.

"Namun pelaku yang diduga menyuruh telah melarikan diri dari Tarakan, bahkan saat dicari ke rumahnya dan tambak yang diduga tempat persembunyiannya sudah tidak ada, karena sudah mengetahui kedatangan kami," terang Deden.

Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, petugas BNNP Kaltara pun memusnahkan barang bukti Sabu sebanyak 147,03 gram, yang sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk keperluan barang bukti di persidangan.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x