"RZ mengambil uang di kotak amal masjid kebanyakan pada hari Jumat, dengan berpura-pura akan sholat. Namun apabila ada warga di dalam masjid kemudian ia melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada didalamnya," ungkapnya.
Baca Juga: Rumor Kencan Jennie Blackpink dan V BTS, ini Jawaban YG dan HYBE
Lebih lanjut Sunari menjelaskan, uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk membeli Sabu dan keperluan lainnya.
"Yang selama ini diambil dari kotak amal diguna RZ untuk menyabu, kemudian digunakan untuk makan dan minum," jelas Sunari.
Dalam aksinya tersangka dapat mengambil uang senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Satu kotak amal itu bermacam-macam isinya, ada yang empat juta, ada yaang satu juta, ada delapan ratus, jadi bervariasi," ucapnya.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Bali, Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pelaku
"Perkiraan untuk yang dilaporkan ini karena ada empat LP kurang lebihnya (uang) sekitar enam juta," sambung Sunari.
Kini RZ pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Juncto pasal 65 KUHPidana tentang pencurian.***