Dari pengakuan pelaku, paketan sabu tersebut tidak hanya diedarkan atau dijual kepada pelaku judi, namun juga diedarkan di lingkungan sekitar dengan imbalan Rp100.000.
Sedangkan, selain puluhan peket kecil sabu dan alat hisap, polisi juga mengamankan uang tunai Rp300.000 dan dompet kecil hitam serta celana pendek hitam sebagai barang bukti.
Kapolres Tarakan lebih lanjut mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RD, dan RD kenal dari teman tersangka berinisial AR.
Selain itu, di sekitar lokasi judi polisi juga berhasil mengamankan 17 unit kendaraan roda dua, yang pada saat dilakukan penggerebekan ditinggal pemiliknya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tarakan Kampanye Keselamatan Berlalulintas dan Sosialisasi Tilang Manual
Kapolres Tarakan, menghimbau masyarakat dalam hal ini, yang merasa memiliki sepeda motor tersebut ataupun bagi pelaku judi yang sempat kabur dan ingin mendapatkan kembali kendaraannya, bisa datang ke Polres Tarakan.
"Kalau ada datang, kami sangat senang kalau mau dijemput," pungkas Kapolres Tarakan.***