Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

- 21 Juni 2023, 21:07 WIB
Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana.
Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan, akhirnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Senin, 19 Juni 2023 sore.

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menghadirkan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Komang Noprisal yaitu saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Aris Irawan.

Jalannya sidang pun nampak dihadiri kedua orang tua dari almarhum Arya Gading Ramadan, Jumiati dan Gerrits. Selain orang tua juga hadir penasehat hukum (PH) korban Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

Agenda sidang kali yang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, masuki tahap pembuktian dari dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan dari JPU, bergantian PH terdakwa Edy Guntur (EG), terdakwa Afrilla (AF) dan Mendila (MD) terhadap saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan termasuk dari Majelis Hakim.

Usai sidang, Komang Noprisal mengatakan, untuk saksi ahli dari forensik tidak dihadirkan karena sudah dirasa cukup dari surat keterangan visum yang dilaksanakan.

"Jadi sudah jadi alat bukti untuk surat visum jadi dirasa cukup," katanya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x