Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

- 21 Juni 2023, 21:07 WIB
Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana.
Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan, akhirnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Senin, 19 Juni 2023 sore.

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menghadirkan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Komang Noprisal yaitu saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Aris Irawan.

Jalannya sidang pun nampak dihadiri kedua orang tua dari almarhum Arya Gading Ramadan, Jumiati dan Gerrits. Selain orang tua juga hadir penasehat hukum (PH) korban Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

Agenda sidang kali yang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, masuki tahap pembuktian dari dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan dari JPU, bergantian PH terdakwa Edy Guntur (EG), terdakwa Afrilla (AF) dan Mendila (MD) terhadap saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan termasuk dari Majelis Hakim.

Usai sidang, Komang Noprisal mengatakan, untuk saksi ahli dari forensik tidak dihadirkan karena sudah dirasa cukup dari surat keterangan visum yang dilaksanakan.

"Jadi sudah jadi alat bukti untuk surat visum jadi dirasa cukup," katanya.

Baca Juga: Pasca Diajukan PAW, Muhammad Rais Tegas Akan Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut Komang menjelaskan kembali mengenai pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa, yakni Pasal 340 Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk terdakwa EG dan MD. Sementara untuk terdakwa AF didakwa Pasal 340 Juncto 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ahli dari penuntut umum kami hadirkan dari ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, dari keterangan ahli tersebut, berdasarkan cerita kronologis dan pemeriksaan di penyidik kemudian keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum kemudian dakwaan penuntut umum, dihubungkan semuanya, dalam hal ini ahli menyimpulkan menurut pendapat ahli, perbuatan EG dan MD masuk dalam dakwaan primer penuntut umum pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ucapnya.

Selanjutnya, untuk terdakwa AF, dalam hal ini merupakan pembantuan karena alasannya di sini terdakwa AF tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa AF sendiri memberikan bantuan untuk tindak pidana yang dikehendaki oleh para terdakwa.

"Berdasarkan keterangan ahli tadi, seperti pertanyaan JPU, apakah dalam tindak pidana pembunuhan berencana, motif perlu dibuktikan atau tidak, dalam persidangan tadi ahli menjelaskan dari pendapat ahli dan ahli lainnya berdasarkan teori-teori, motif tersebut tidak perlu dibuktikan," terang Komang.

Baca Juga: Diduga Akan Dikuasai Mafia Tambang, Kuasa Hukum PT BTM Siap Melawan

Menurut saksi ahli itu hanya rangkaian dari suatu tindak pidana. Artinya cukup dengan actus reus dan jeda waktu para terdakwa memiliki niat atau kesepakatan sebagai mana yang dijelaskan ahli untuk menghabisi atau menghendaki terjadinya suatu pidana tersebut yakni pembunuhan.

"Maka unsur berencana terpenuhi menurut saksi ahli," katanya.

Baca Juga: SEJARAH! 10 Wilayah di Indonesia Saksikan Peluncuran Satelit SATRIA 1 secara Virtual, Salah satunya di Tarakan

Majelis Hakim diketuai Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dalam persidangan menyebutkan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak PH Terdakwa.

"Sidang dilanjutkan senin pekan depan," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x