Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

- 2 Juli 2023, 17:36 WIB
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti.
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Dua orang berinisial P dan S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya, kasus dugaan TPPO ini berhasil di bongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, di salah satu tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di kawasan jalan Sei Bengawan, Juwata Permai, Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, awalnya personil Satreskrim mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada dalam kamar.

"Awalnya personel Satreskrim memergoki seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya mengaku bukan pasangan suami istri. Kemudian Unit Resmob sempat melakukan interogasi terhadap pasangan yang bukan sah tersebut," kata Randhya.

Baca Juga: Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 DPO Kasus TPPO

“Dari interogasi, Kita ketahui pasangan itu telah berhubungan badan. Pria telah membayar uang Rp 300 ribu kepada P," lanjutnya.

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, bahwa pelaku P mengaku menerima uang Rp50 ribu dari Rp300 ribu yang dibayarkan oleh pengguna jasa wanita. Uang Rp50 ribu itu untuk biaya sewa kamar.

Randhya juga menerangkan, dari pengakuan kedua pelaku, P meminta kepada S untuk menyediakan perempuan-perempuan yang ingin bekerja melayani pria hidung belang.

Selanjutnya perempuan yang berminat bekerja dibelikan tiket agar bisa ke Tarakan.

“Ternyata uang tiket itu menjadi hutang. Jadi wanita-wanita itu harus mencicil dengan cara melayani tamu karaoke dan berhubungan badan juga. Jadi tempat itu dalihnya menemani tamu karaoke padahal untuk melayani hubungan badan juga,” jelasnya.

Baca Juga: Idul Adha 1444 Hijriyah Polres Tarakan Laksanakan Kurban, Kapolres: Gelorakan Semangat untuk Berbagi

Kedua pelaku pun telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama 1 tahun, dan sudah ada beberapa orang perempuan yang menjadi korban.

“Dari hasil interogasi sementara sudah satu tahun menjalankan operasinya. Bervariasi korbannya, ada yang sudah 9 bulan kerja ada yang 6 bulan karena datangnya bergantian," terang Randhya lagi.

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi dan alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Guna menindaklanjuti para korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan.

Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran, Bhayangkari Serahkan Bantuan Langsung ke Posko Pengungsian

Dijelaskan juga oleh Randhya, bahwa tempat prostitusi berkedok tempat hiburan malam itu hanya memiliki izin sebagai tempat karaoke.

Sedangkan dari data yang diperoleh pihak kepolisian perempuan yang saat ini bekerja dengan kedua pelaku sebanyak 9 orang yang mayoritas berasal dari pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni P dan S dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP,”Pidananya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x