"Pemusnahan barang bukti sabu ini bentuk akuntabilitas kami sebagai penegak hukum di Polres Tarakan," jelasnya.
Baca Juga: Ramai Unggahan Penyesalan, Nikita Mirzani Klarifikasi Menyesal Tidak dari Dulu Gandeng Shopee Live
Seperti diketahui, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu yang berhasil di tangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan pada 12 Juli 2023 lalu.
Selain barang bukti dua tersangka juga diamankan, masing-masing SL (43) dan BR (40) di tempat berbeda, yakni di Juwata Laut, Tarakan dan di kawasan pertambakan Marungau.
Baca Juga: KPU Tarakan Gencar Sosialisasi dan Edukasi Pemilu hingga 'Blusukan' ke Wilayah Pesisir
Barang bukti pun sebagian besar ditemukan di area petambakan dan disembunyikan pelaku di nipah-nipah.
Sementara, seorang pelaku (Mr X) yang diduga sebagai pengendali barang haram tersebut masih dikejar aparat Kepolisian dan dinyatakan DPO.***