Sementara, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dalam kesempatan ini juga menegaskan, bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini.
"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada sub satgas yang bertugas di bidang preventif dan preemtif," jelasnya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya 1 unit mobil, 2 unit HP, dan 3 lembar tiket kapal Pare-pare-Nunukan.
Terhadap para tersangka tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Juncto pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau pasal 81 Juncto pasal 69 Juncto pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 55 Ayat 1.***