Histeris! Isak Tangis Keluarga Arya Gading Pecah usai Hakim Vonis Mati Edy Guntur Terdakwa Pembunuhan

- 1 September 2023, 12:39 WIB
Histeris! Isak Tangis Keluarga Arya Gading Pecah usai Hakim Vonis Mati Edy Guntur Terdakwa Pembunuhan.
Histeris! Isak Tangis Keluarga Arya Gading Pecah usai Hakim Vonis Mati Edy Guntur Terdakwa Pembunuhan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Suasana Histeris keluarga korban pembunuhan pecah usai hakim menjatuhkan putusan (vonis) hukuman mati terhadap terdakwa Edy Guntur, pada sidang yang di gelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 31 Agustus 2023 siang.

Sesaat setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa Edy Guntur atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Arya Gading Ramadan, isak tangis orang tua dan kerabat korban Arya Gading Ramadan tak dapat dibendung.

Bahkan tangisan Jumiati (ibu) Arya Gading Ramadan, dan sanak keluarga tak berhenti hingga keluar ruang sidang, usai mendengarkan vonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Abdul Rahman Thalib.

Baca Juga: Polda Kalimantan Utara Ungkap 20 Kasus Perkara TPPO, Berikut Penjelasan Kapolda Kaltara

"Memang ini yang kami harapkan. Kami ucapan beribu ribu terima kasih terutama kepolisian, JPU Pak Komang dari awal berusaha keras mengungkap, mengangkat, menghadirkan bukti dan saksi memberatkan mengungkap kebenaran ini terima kasih untuk Pak Komang," ucap Jumiati.

"Saya selaku orang tua memohon maaf jika di dalam ruang sidang kelakuan saya kurang berkenan selama persidangan, ini karena seorang ibu hati mana tidak hancur jika anaknya dibunuh dengan sadis, dizalimi, dibunuh keji, maaf jika saya berkelakuan tidak baik di persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, BB 7 Kg Sabu

Sementara itu, phak keluarga dan kerabat dari almarhum Arya Gading Ramadan yang menghadiri sidang tersebut, sontak berteriak histeris dan bersujud syukur mendengar keputusan yang disampaikan Majelis Hakim.

Selain terdakwa Edy Guntur, dua terdakwa lainnya yakni Afrilla yang juga istri dari Edy Guntur serta Mendila yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan juga di dakwa bersalah.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x