Dalam perkara ini, terdakwa Afrilla di vonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun.
Baca Juga: Gara-Gara Jajal Live Shopping di Shopee Live, Baim Wong Raup Omzet Rp600 Juta dalam 2 Jam
Sedangkan, terdakwa Mendila dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
Terdakwa Afrilla di jatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dikarenakan Majelis Hakim telah menuangkan hal meringankan dan juga dipertimbangkan peran Afrilla yang turut serta bukan membantu.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yakni, terdakwa Afrilla memiliki tiga orang anak yang masih kecil.
"Salah satunya ada tiga anak," jelasnya.***