Zona Kaltara - Wanita paruh baya berinisial JH (52) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
JH terpaksa harus diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, JH yang tinggal di kawasan Jalan Aki Balak, Tarakan, Kalimantan Utara ini sebelumnya meminjam sepeda motor milik temannya, namun tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Longsor Timbun Rumah Warga di Karang Anyar Pantai, Bangunan dan Dua Mobil Rusak
"Pada bulan Maret 2023 pada pukul 17.00 WITA pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk mengantar barang, namun setelah dua minggu pelaku tidak mengembalikan motor tersebut," kata Randhya.
Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku kerap beralasan jika motor yang dipinjamnya berada di tambak.
"Pelaku seringkali beralasan kepada korbannya bahwa motor yang dipinjamnya berada di tambak," jelas Randhya.
Baca Juga: Resmi! Daftar 16 Tim yang Akan Berlaga di Piala Asia U-23 2024 di Qatar
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tim Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku JH di rumahnya, pada Senin, 11 September 2023 sore.