"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp4,5 juta," sambungnya.
Baca Juga: Deklarasi Prabowo Mania 08 Kaltara Akan Digelar Di Tarakan Plaza Besok
Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk keperluannya.
"Pelaku beralibi membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga menggadaikan sepeda motor tersebut," kata Randhya.
"Hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas teman tidak ada hubungan kekeluargaan," sambungnya.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita
Kini JH pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukuman yang kenakan terhadap pelaku yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukas Randhya.***