Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman

- 13 September 2023, 12:10 WIB
Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman.
Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp4,5 juta," sambungnya.

Baca Juga: Deklarasi Prabowo Mania 08 Kaltara Akan Digelar Di Tarakan Plaza Besok

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk keperluannya.

"Pelaku beralibi membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga menggadaikan sepeda motor tersebut," kata Randhya.

"Hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas teman tidak ada hubungan kekeluargaan," sambungnya.

Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita

Kini JH pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman yang kenakan terhadap pelaku yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukas Randhya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah