Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman

- 13 September 2023, 12:10 WIB
Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman.
Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Gara-gara Gadai Sepeda Motor Milik Teman. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Wanita paruh baya berinisial JH (52) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

JH terpaksa harus diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, JH yang tinggal di kawasan Jalan Aki Balak, Tarakan, Kalimantan Utara ini sebelumnya meminjam sepeda motor milik temannya, namun tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Longsor Timbun Rumah Warga di Karang Anyar Pantai, Bangunan dan Dua Mobil Rusak

"Pada bulan Maret 2023 pada pukul 17.00 WITA pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk mengantar barang, namun setelah dua minggu pelaku tidak mengembalikan motor tersebut," kata Randhya.

Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku kerap beralasan jika motor yang dipinjamnya berada di tambak.

"Pelaku seringkali beralasan kepada korbannya bahwa motor yang dipinjamnya berada di tambak," jelas Randhya.

Baca Juga: Resmi! Daftar 16 Tim yang Akan Berlaga di Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tim Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku JH di rumahnya, pada Senin, 11 September 2023 sore.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp4,5 juta," sambungnya.

Baca Juga: Deklarasi Prabowo Mania 08 Kaltara Akan Digelar Di Tarakan Plaza Besok

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk keperluannya.

"Pelaku beralibi membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga menggadaikan sepeda motor tersebut," kata Randhya.

"Hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas teman tidak ada hubungan kekeluargaan," sambungnya.

Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita

Kini JH pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman yang kenakan terhadap pelaku yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah