Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti

- 19 September 2023, 12:44 WIB
Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti.
Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang pria berinisial EC (26) diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, setelah dipergoki menjual narkoba jenis Sabu.

EC yang merupakan warga Selumit, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Takaran, Kalimantan Utara, pada 11 September 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin mengungkapkan, ditangkapnya EC bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Personel dan Jajaran, Kapolda Kaltara Tekankan Hal ini

Dari laporan tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

“Sekiranya pukul 16.00 Wita personil mencurigai seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika. Personil Satresnarkoba langsung mengamankan pria tersebut”, kata Amiruddin.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Personil opsnal satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga dan pengurus setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu.

Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Adapun paket Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100 sampai Rp200 ribu per bungkus (paket).

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, polisi mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Amiruddin.

Baca Juga: Nekat Pesta Sabu Dekat Posko Kampung Bersinar, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, menurut keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, pelaku hanya menjual barang haram ini.

Pelaku hanya menerima upah dari hasil penjualan Sabu yang diperintah oleh seorang pria berinisial TB. Dan TB pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tarakan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, sebuah dompet kecil warna hitam, satu buah korek api gas warna kuning, gunting, dan  uang tunai sebesar Rp320.000.

Baca Juga: Girl Group Billlie Dikonfirmasi Akan Melakukan Comeback pada Oktober Mendatang

Atas perbuatannya tersebut, EC dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah