Dipicu Masalah Utang, Seorang Pemuda di Tarakan Nekat Lakukan Penganiayaan hingga Penusukan

- 15 Oktober 2023, 13:55 WIB
Dipicu Masalah Utang, Pemuda di Tarakan Nekat Lakukan Penganiayaan hingga Penusukan.
Dipicu Masalah Utang, Pemuda di Tarakan Nekat Lakukan Penganiayaan hingga Penusukan. /Zona Kaltara/

Zona Kaltara - Dipicu masalah utang, seorang pemuda di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat melakukan penganiayaan hingga berujung penusukan.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 di kawasan jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, awalnya pelaku berinisial MA (21) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, menagih utang sebesar Rp40 ribu kepada korbannya.

"Korban bertemu pelaku di jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai. Sebelumnya korban sempat meminjam uang pelaku Rp40 ribu. Kemudian pelaku meminta segera membayarkan korban uang yang dipinjamnya," ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.

Baca Juga: Aksi Maling Terekam CCTV Rumah Sakit, Ternyata Pelaku Sempat Curi HP di THM

Randhya lebih lanjut menjelaskan, pelaku merasa kesal karena korban belum bisa membayar utangnya, dan akhirnya terjadi cek-cok hingga terjadi penganiayaan.

"Saat ditagih, korban meminta pelaku bersabar kerena belum ada (uang) dan korban meminta waktu untuk mencarikan uang agar dapat membayar utangnya," jelasnya.

"Karena kesal pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh, dan korban berusaha melarikan diri," lanjut Randhya.

Baca Juga: Pria di Tarakan Hilang saat Mancing di Perairan Bunyu Kaltara

Akibat emosi pelaku yang tak terbendung, korban yang sempat melarikan diri pun terus dikejarnya. Dan akhirnya korban tersungkur.

"Korban pun akhirnya terkena senjata tajam dan mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan kanan," sambungnya.

Sementara itu, pelaku MA akhirnya dapat dibekuk tim Satreskrim Polres Tarakan setelah sebelumnya menerima laporan korban.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca Juga: Cegah Anggota Polisi Bermain Judi Online, Wakapolda Kaltara Periksa HP Personel

Kini pelaku MA terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tutup Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah