Randhya juga menerangkan, tersangka menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 19-25 Februari 2024 untuk Zodiak Pisces
Penggelapan ini terungkap saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan.
"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token transfer, HP, nota dan kartu ATM," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, Randhya mengatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan belanja online.
"Uangnya digunakan membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja online," jelas Randhya.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Merilis Poster Terbaru untuk Comeback Solonya Bulan Depan
HR pun kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum.
"Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Randhya.***