Zona Kaltara - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru untuk pengurusan paspor bagi jemaah haji dan umrah.
Kebijakan terbaru Dirjen Imigrasi ini, terkait pengurusan paspor untuk keperluan haji dan umrah yang tidak lagi mensyaratkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi jemaah haji dan umrah per tanggal 22 Februari 2023.
Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP
Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi terbaru, dipastikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel Maxrinto mengatakan, sebelumnya ada permohonan dari Kemenag sebelum diberlakukannya pencabutan rekomendasi permohonan paspor khusus jemaah haji dan umrah.
"Ini permohonan dari Kemenag dan permohonan dari para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigrasi membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah haji dan umrah tidak diperlukan lagi," kata Daniel.
Baca Juga: BPOM Tarakan Lakukan Edukasi Obat dan Makanan bagi Masyarakat
Kemudian, kata Daniel lagi, Imigrasi Tarakan langsung melakukan publikasi agar kebijakan tersebut sampai ke masyarakat.
"Setelah penerbitan itu, kami langsung publikasikan. Supaya masyarakat langsung mengetahui," ucapnya.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, selain melakukan publikasi, pihaknya juga kedepan akan mengawasi kemungkinan terjadi penyalahgunaan paspor tujuan umrah dan haji.
"Akan melakukan wawancara yang ketat saat pembuatan paspor," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Jual Togel Seorang Wanita Diringkus Polisi, Seorang Pelaku masih DPO
Disamping itu, pihak Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan kepada pihak travel.
"Mereka (pihak travel) juga harus bertanggungjawab. Jangan nanti mengaku dari travel umrah, hanya untuk kedok berangkat kesana (Arab Saudi)," ucapnya.
Dari data yang ada di Kantor Imigrasi Tarakan, terdapat empat travel umroh yang terdaftar.
Sejauh ini Imigrasi Tarakan belum menemukan adanya penyalahgunaan paspor umrah.
Pada dasarnya kebijakan baru yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi ialah mencegah adanya penyalahgunaan ataupun penyimpangan dengan menggunakan paspor umrah.
Dalam artian, ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat umrah ke Arab Saudi, justru bekerja.
"Jadi alasan rekomendasi untuk mempersempit upaya-upaya masyarakat kita melakukan kegiatan penyimpangan itu," jelas Daniel lagi.
Apabila kedepan ditemukan penyalahgunaan paspor, maka akan ada sanksi bagi pemohon paspor, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***