Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar ditemukan kosmetik ilegal yang telah diangkut menggunakan mobil ekspedisi JNE.
"Ada barang dari Speedboat dinaikan ke mobil jasa pengiriman JNE, selanjutnya saat mobil berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga kosmetik ilegal merk Brilliant," jelas Bambang.
"Selanjutnya mobil (milik JNE) tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltara, dan dengan buka dengan disaksikan oleh karyawan JNE berisikan kosmetik merk Brilliant," lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Wanita Hilang saat Mencari Udang di Perairan Muara Sajau Bulungan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya diduga saling mengetahui, agar barang (kosmetik ilegal) dapat sampai ke tempat tujuan.
Selain itu, kedua tersangka juga mendapatkan imbalan atau keuntungan dari hasil pengiriman kosmetik ilegal tersebut.
“Kedua oknum karyawan ini mendapat keuntungan. Per kilonya Rp 18 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak 300 kilogram,” jelas Bambang lagi.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AGH dan R, petugas juga melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial S.