Murka! Ada Kabar Polisi Tolak Laporan Warga, Kapolda Metro Jaya: Tuntut Dia Untuk Mutasi

15 Desember 2021, 14:28 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. /Humas.polri.go.id/

Zona Kaltara - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran murka setelah mengetahui ada oknum kepolisian menolak laporan warga.

Kasus adanya laporan warga yang di tolak laporannya oleh oknum polisi bernama Aipda Rudi Panjaitan, telah menjadi sorotan publik.

Atas kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran langsung mengumpulkan jajaran untuk melakukan analisa dan evaluasi.

Baca Juga: VIRAL! Video Penampakan Awan Merah dan Kilatan Menyerupai Petir di Atas Gunung Arjuno-Welirang, ini Kata BMKG

Kapolda Metro Jaya pun meminta agar jajarannya untuk evaluasi dan memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.

Lantas, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran memperingatkan seluruh jajarannya agar menerima dan menanggapi serius tiap laporan masyarakat yang dilayangkan ke kepolisian.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,5 SR di Larantuka NTT Buat Panik Warga, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar di Laut Flores

Dia juga tak segan untuk menindak tegas anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan masyarakat.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,5 SR Guncang Larantuka NTT, Berpotensi Tsunami hingga Warga Panik Selamatkan Diri

"Catat betul ya, ke depan, jika masih ada anggota yang menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajarannya untuk menuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," katanya dalam akun Instagramnya @kapoldametrojaya, Rabu 15 Desember 2021 seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Wajib Tahu! Mulai Tahun 2022 Vaksin Jenis Sinovac Diprioritaskan bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meminta agar Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polsek Pulogadung yang diketahui tak menanggapi laporan pencurian dari warga.

"Saya minta ini (kasus) yang Jakarta Timur segera (diselesaikan), Provos lakukan sidang disiplin dan tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca Juga: Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi, Seorang Sekuriti UNM Diamankan Polisi

Seperti diketahui sebelumnya kasus tersebut berawal saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa, 7 Desember 2021.

Atas kejadian tersebut korban Meta Kumala kehilangan uang senilai Rp7 juta dan lima kartu ATM yang ditaruh di dalam tasnya.

Baca Juga: Hoaks, Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung

Setelah itu, Meta pun melaporkan aksi perampokan tersebut ke Polsek Pulogadung.

Akan tetapi laporan Meta dan keluarganya tersebut ditanggapi kurang bijak oleh oknum anggota kepolisian.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler