Zona Kaltara - Pasca peristiwa laka maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 21 Januari 2022 polisi akhirnya menetapkan sopir truk tronton berinisial MA (48) sebagai tersangka.
Penetapan sang sopir MA sebagai tersangka pada laka maut tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," katanya.
Baca Juga: TRAGIS! Laka Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polisi Amankan Sopir Truk
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dalam kecelakaan ini MA juga dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," ucap Yusuf Sutejo, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.
Dijelaskan lagi, akibat dari kecelakaan tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Miss Kay Sosok Wanita Mirip Nagita Slavina di Video Syur 61 Detik? ini Dibalik Rekayasa atau Bukan
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 06.19 WITA.
Dari video CCTV yang kemudian beredar luas di media sosial memperlihatkan, truk tronton yang hilang kendali diduga mengalami rem blong menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan mobil yang tengah antre di lampu merah.
Baca Juga: Wajib Tau! Manfaat Pisang : Bisa Buat Kecantikan Wajah
Seketika pula belasan kendaraan tersebut tertabrak hingga terpental dan ringsek akibat hantaman truk tersebut.
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," pada keterangan tertulis Kabid Humas Polda Kalimantan Timur.
Sedangkan dari informasi pihak kepolisian, tercatat ada empat orang tewas akibat insiden ini.
Selain itu, untuk korban luka (kritis) berjumlah satu orang. Sedangkan pengendara yang mengalami luka berat berjumlah 4 orang dan 17 lainnya luka ringan.***