Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

13 Februari 2022, 07:26 WIB
BPJS Kesehatan. /DOK. PR/

Zona Kaltara - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu layanan kesehatan apa saja yang dapat digunakan dengan kartu BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS setiap bulan per tanggal 10 harus membayar iuran supaya kartu dapat digunakan, tetapi kadang tidak mengetahui layanan kesehatan apa yang diberikan oleh BPJS.

Sedangkan pemerintah kerap mengklaim BPJS Kesehatan merupakan program asuransi terlengkap dibandingkan dengan asuransi konvensional lainnya.

Baca Juga: SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

Namun, peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga: Telah Nikah Siri Al Ghazali dan Alyssa, Derry Sulaiman: Dari Empat Tahun Lalu

3. Perataan gigi seperti behel.

Baca Juga: Makanan MPASI untuk Bayi Usia 6 Bulan : Resep Abon Ikan Tuna

4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkhohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertitiltas.

Baca Juga: Raih Beasiswa Tahun 2022 Di Universitas Terbuka (UT), Binus University dan Universitas Pertamina

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa divegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan kompelmenter, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Minggu 13 Februari 2022, Cobalah Untuk Membalas Cinta Yang Telah Kamu Dapatkan Dari Pasan

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidaka bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta.

Baca Juga: Sabu 8,2 Kg Ditemukan di Bagasi Pesawat, Pelaku Diamankan di Bandara Juwata Tarakan

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bhakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BPJS Kesehatan tidak memberikan layanan kesehatan pada 21 jenis penyakit yang diulas di atas. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jubaedah

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler