Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Cair Tahun Ini

17 April 2022, 12:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Twitter.com/jokowi./

Zona Kaltara - Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI/Polri dan pejabat negara dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan cair pada tahun ini.

Jokowi menyampaikan kabar tersebut melalui tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Kamis 14 April 2022.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: 4 Tips Atasi Sakit Kepala Musiman di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Hindari Minuman Manis

Adapun selain gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan cair, Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi, seperti dikutip zonakaltara.com dari Antara.

Terkait aturan turunan mengenai teknis pencairan gaji ke-13 dan THR, Jokowi menjelaskan bahwa akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Manfaat Dan Keutamaan Kurma Menjadi Menu Buka Puasa

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata Jokowi.

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah menjelaskan bahwa pemerintah akan memberi gaji bulan ketiga belas kepada ASN.

Gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah sebagai bantuan pendidikan bagi masyarakat yang akan dilakukan mulai Juli 2022.

Adapun komponen dan kelompok aparatur yang menerima gaji bulan ketiga belas ini sama dengan THR

Baca Juga: Umroh Di Bulan Ramadhan Disebut Laksana Beribadah Haji Bersama Rasulullah SAW, Begini Penjelasannya

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler