Zona Kaltara - Kementerian Agama (Kemenag) telah tetapkan rincian kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M.
Penetapan kuota haji Indonesia untuk setiap wilayah atau provinsi tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
Adapun berdasarkan KMA Nomor 189 tahun 2003 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M yang ditandatangani pada 13 Februari 2023 lalu, ditetapkan bahwa kuota haji tahun ini berjumlah 221.000.
Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP
Total jumlah kuota haji tersebut terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 dan kuota haji khusus sebanyak 17.680.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Adapun rincian kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Untuk kuota petugas haji, Kemenag menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten kota,” jelas Menteri Agama.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan, apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri dari 17.680 jemaah dengan rincian 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Sama halnya seperti kuota jemaah haji reguler, apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor berikutnya yang siap berangkat.
Dari sebaran atau rincian kuota haji yang telah ditandatangani tersebut, provinsi Kalimantan Utara mendapatkan jatah paling sedikit.
Sedangkan untuk sebaran kuota haji paling banyak diperoleh provinsi Jawa Barat.
Dan berikut daftar sebaran untuk rincian kuota haji tahun 1444 H/2023 M per provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2003:
Aceh: 4.378S
Sumatera Utara: 8.328
Sumatera Barat: 4.613
Baca Juga: Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya MDS, Rafael Alun Dicopot dari Jabatannya di Dirjen Pajak
Riau: 5.047
Kepulauan Riau: 1.291
Jambi: 2.909
Sumatera Selatan: 7.012
Bengkulu: 1.636
Bangka Belitung: 1.065
Lampung: 7.050
Baca Juga: Shin Tae Yong Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diboyong ke Piala Asia U20 di Uzbekistan
Banten: 9.461
DKI Jakarta: 7.926
Jawa Barat: 38.723
Jawa Tengah: 30.377
DI Yogyakarta: 3.147
Jawa Timur: 35.152
Bali: 698
NTB: 4.499
NTT: 668
Kalimantan Barat: 2.519
Kalimantan Tengah: 1.612
Kalimantan Selatan: 3.818
Kalimantan Timur: 2.586
Kalimantan Utara: 416
Baca Juga: Yoo Jae Suk Akan Menjadi Pembawa Acara di Pesta Pernikahan Lee Seung Gi dan Lee Da In
Sulawesi Utara: 713
Sulawesi Tengah: 1.993
Sulawesi Selatan: 7.272
Sulawesi Tenggara: 2.019
Gorontalo: 978
Sulawesi Barat: 1.453
Maluku: 1.086
Maluku Utara: 1.076
Papua: 1.076
Papua Barat: 723
Baca Juga: Jelang Bulan Puasa Stok Minyak Goreng di Tarakan Dipastikan Aman, Bulog Imbau Harga Jual Sesuai HET
Sedangkan untuk jadwal keberangkatan calon jemaah tahun 2023 kloter pertama ke Madinah rencananya akan diterbangkan mulai 24 Mei 2023, dan untuk kepulangan terakhir dijadwalkan pada 2 Agustus 2023.***