Siswa SD, SMP, SMA Dapatkan 4,4 Juta Hingga Akhir Tahun. Ini Syaratnya

- 20 Agustus 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi siswa belajar daring/ANTARA
Ilustrasi siswa belajar daring/ANTARA /

Zona Kaltara - Kementrian Sosial Memberikan Bantuan Sosial dalam Program Keluarga Harapan 2021. Bantuan ini dikhususkan terhadap siswa SD, SMP, dan SMA. Bantuan yang diberikan berupa BLT dengan total bantuan sebesar Rp4,4 juta.

Bagi para siwa yang ingin mendapatkan bantuan sosial ini harus mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan khusus yang telah  ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu syarat kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA yang mendaftarkan diri yakni dengan mengikuti prosedur yang ada sehingga bisa mendapatkan bantuan bansos Rp4,4 juta yang akan disalurkan hingga akhir tahun.

Adapun ketentuan dan persyarakat dalam mengikuti bantuan sosial yang diadakan oleh kementrian sosial dalam program keluarga harapan 2021, sebagaimana berikut ini :

Baca Juga: Korlantas Polri : Pemilik Kendaraan Bersiap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti

  1. Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat BLT anak sekolah 2021 jika terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
  2. Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat BLT anak sekolah 2021 bila memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP, data diri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Sementara itu, para calon penerima harus memiliki kartu KIP, untuk mendapatkan kartu tersebut para siswa akan diarahkan untuk mengurus kartu KKS dengan mendaftarkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos dengan persyarakat yang wajib dipenuhi yaitu :

Baca Juga: Virus Covid-19 Delta Telah Menyebar Di Indonesia, Kemenkes : Ada 10 Provinsi Terpapar Paling Tinggi

  1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.
  2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga terdampak Covid-19.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos agar bisa memiliki kartu KKS bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  1. Untuk pendaftaran DTKS Kemensos, orang tua siswa SD, SMP, dan SMA harus ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah melakukan pendaftaran, data calon penerima BLT anak sekolah yang masuk dalam program bansos PKH akan dirundingkan dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk memastikan kelayakan masuk ke dalam DTKS Kemensos.
  3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  9. Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Dan Penerapan PPKM Level 4, Penjualan Kerajinan Khas Kalimantan Di Tarakan Sepi

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah