2 Orang Dari 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang adalah WNA, Ini Kata Menkumham dan Kepolisian

- 8 September 2021, 14:01 WIB
Pasca kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Pasca kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. /Syaiful Amri/Kemenkum HAM/

 

Zona Kaltara – kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu dini hari, 8 September 2021 menewaskan 41 narapidana yang menghuni lapas tersebut.

Dari 41 korban tewas diantaranya 2 Warga Negara Asing (WNA), sedangkan sisanya merupakan narapidana kasus narkoba.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dua Warga Negara Asing (WNA) menjadi korban tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Mereka yakni warga negara Afrika Selatan dan Portugal.

"Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan, Berikut Aturan dan Syarat Pembuatan SIM Baru serta Harganya

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba," imbuhnya.

Rasa duka cita juga disampaikan Yasonna terhadap korban dan keluarga. Ia juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi dan memberikan penanganan terbaik guna memulihkan korban luka.

"Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. Ini musibah yang memprihatinkan bagi kita semua," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Kaltara dan Kaltim Masih Level 4 di Luar Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x