Zona kaltara - Beberapa satuan pendidikan kini mulai mendapatkan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam rana lembaga Pendidikan Keagamaan Islam seperti Madrasah dan Pasantren telah mendapatkan izin dari Kementrian Agama (Kemenag).
Dalam hal ini PTM dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Baca Juga: Lulus Program Kartu Pakerja Gelombang 19, Berikut Cara Pembelian Pelatihan dan Batas Waktunya
Namun dengan catatan khususnya untuk Madrasah, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Tidak hanya itu, bagi lembaga pendidikan keagamaan islam yang akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga di wajibkan telah mendapatkan surat rekomendasi 'Siap PTM Terbatas' dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang
Sedangkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ber-asrama maupun tidak ber-asrama harus mengikuti kebijakan pemerintah tentang PPKM.
Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat untuk memastikan lingkungan dan asrama pembelajaran aman sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Anda Merasa Tidak Bisa Menghargai Diri Sendiri, Berikut Solusi Tepatnya