Madrasah dan Pesantren yang Siap Gelar PTM Wajib Isi Formulir, Berikut Caranya

- 8 September 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka /Kominfo/

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Ali Ramdhani.

Baca Juga: 2 Orang Dari 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang adalah WNA, Ini Kata Menkumham dan Kepolisian

"Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah