Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Dirangkum Zonakaltara.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 8 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).
Baca Juga: Anda Selalu Makan, Namun Selalu Merasa Lapar. Ini Penjelasannya
1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.
2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang
3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
Baca Juga: Netizen Murka! Mnet Diduga Remix Adzan untuk Program Acara TV Korea Selatan
Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.