Madrasah dan Pesantren yang Siap Gelar PTM Wajib Isi Formulir, Berikut Caranya

- 8 September 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka /Kominfo/

Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dirangkum Zonakaltara.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 8 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Baca Juga: Anda Selalu Makan, Namun Selalu Merasa Lapar. Ini Penjelasannya

1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.

2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang

3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Baca Juga: Netizen Murka! Mnet Diduga Remix Adzan untuk Program Acara TV Korea Selatan

Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah